ADANU – Dedi Susanto alias Tek Hui kembali diduduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Jambi, Selasa (22/4/25). Sidang yang dipimpin Denny Firdaus itu mendengarkan keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.
Dalam eksepsinya Tek Hui yang dibacakan Suhendri menyebutkan bahwa proses penangkapan dirinya cacat hukum serta dakwaan yang telah dibacakan kabur dan tidak jelas.
“Dakwaan yang dituhkan kepada Tek Hui cacat hukum, baik dari Proses penangkapan serta dakwaa yang kabur,” katanya.
Tidak ditemukannya barang bukti sebagaimana dalam dakwaan, terkait komunikasi penjualan narkotika, dengan demikian dakwaan tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Dakwan harusnya batal demi hukum, sebab tidak ditemukan barang bukti, baik itu komunikasi penjualan narkotika dan hasil penjualan sebagaimana dalam tuduhan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Selain itu, tidak ada ditemukan perintah terdakwa memerintahkan atau pemerimaan hasil penjualan narkotika, dengan demikian dakwaan penuntut umum prematur.
“Tidak ada perintah pendistribusian atau penerimaan hasil penjulan naroka, dalam dakwaan juga asal usul uang yang tercantum tidak jelas, biak itu berupa uang ataupun berbentuk aset,” paparnya.
Tuduhan tindak pidana pencucian uang tidak memiliki dasar hukum sebab dalam dakwaan tidak menceritakan dari mana asal uang tersebut karena terdakwa tidak pernah mengantar mengambil uang hasil narkotika.
“Tidak ada hasil transaksi penjualann yang narkotika dan tidak bisa dijelaskan oleh penuntut umum kerena masih ragu dalam menyusun surat dakwaan, denga ini kami penasehat hukum Tek Hui meminta untul memerima eksepsi kami karena sumber kakayaan bakan dari hasil narkotika. Dakwaan tidak memenuhi sayrat harusnya eksepsi diterima,” tegasnya.
Discussion about this post