ADANU – Terdakwa Arifani alias Ambok merupakan salah satu orang kepercayaan gembong narkotika Helen dan Diding kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (4/2/25).
Perkara yang menimpa dirinya tampaknya tidak main main, sebab ada beberapa orang dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang mendampinginya.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut ditunda majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dan didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, karena terdakwa sedang tidak dalam kondisi sehat.
Kuasa hukum terdakwa, Yogi mengatakan, sidang ditunda karena terdakwa yang sedang dalam kondisi tidak sehat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang.
“Dia (terdakwa, red) sakit dan kita ajukan permintaan pemeriksaan kesehatan. Dia punya riwayat gula darahnya tinggi,” sebut Yogi.
Terkait adanya pendampingan oleh LPSK kata Yogi, pihaknya sebagai kuasa hukum sudah mengajukannya kepada LPSK dengan tujuan, menjaga keamanan terdakwa.
“Ya, kita mengajukannya ke LPSK, sebagai upaya pencegahan atau sesuatu payung sebelum hujanlah,” bilang Rian, yang juga kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan upaya JC (Justice Collaborator) yang diajukan kata Rian, juga telah diajukan. Namun demikian bilang Rian, yang memutuskan JC adalah LPSK.
Discussion about this post