ADANU – Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) merupakan salah satu program pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan baik dari sektor ekonomi dan infrastruktur di Indonesia tepatnya di pulau Sumatera.
Presiden Jokowi telah menjanjikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera melalui Perpres No. 117/2015 tentang “Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera”.
Membangun suatu infrastruktur seperti halnya Jalan Tol Trans Sumatera memerlukan tanah yang luas sebagai modal dasar pembangunan. Oleh karenanya, pemerintah menghubungkan kepentingan pembangunan dan masyarakat melalui Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Maka dari itu, dalam pembangunan jalan tol ini pemerintah mengadakan pengadaan tanah yang melibatkan banyak orang, terutama masyarakat yang memiliki lahan di sepanjang jalur yang akan dibangun jalan tol. Masyarakat akan diberikan hak ganti rugi atas lahan mereka yang akan dibangun untuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah menjadi poin penting, karena secara tidak langsung akan berdampak kepada masyarakat setempat yang terkena. Pengadaan tanah juga diharapkan harus bisa memberikan manfaat bukannya kerugian kepada masyarakat.
Jumlah uang ganti rugi dari ruas jalan Tol Betung-Jambi berkisar di angka 450 juta sampai dengan 1,2 milyar rupiah. Uang ganti rugi tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk beragam hal, seperti investasi, membangun rumah, membeli lahan baru, dan juga untuk biaya umroh.
Dampak positif dari pembangunan jalan tol ini yang secara nyata kita ketahui yaitu, memudahkan akses transportasi antar daerah di Pulau Sumatera, sehingga proses bisnis dapat lebih mudah dan semakin lancar.
Dari proyek pembangunan jalan tol ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.
Akan tetapi dibalik itu semua, terdapat dampak negatif yang diterima masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Seperti perubahan mata pencaharian dan kondisi ekonomi karena lahan pertanian terkena pembebasan lahan.
Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan modal alam, karena para petani harus membeli lahan yang lebih jauh dan kondisi lahan yang baru tidak sesubur lahan yang mereka miliki sebelumnya.
Kemudian kehidupan masyarakat yang terkena pengadaan tanah mengalami perubahan aset penghidupan, seperti perubahan aset manusia, perubahan aset alam, perubahan aset sosial, perubahan aset finansial, serta perubahan aset fisik.
Jadi, pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera telah berdampak positif dan negatif tehadap masyarakat setempat yang terkena. Keadaan itu memberikan perubahan terhadap mereka serta masyarakat secara luas.
Dengan adanya pembangunan jalan tol ini, sangat membantu perekonomian terutama di Pulau Sumatera, serta banyak memberikan perubahan yang positif bagi masyarakat setempat yang terkena.
Kemudian masyarakat setempat juga harus bisa memanfaatkan uang ganti rugi yang diberikan pemerintah, seperti menambah aset pribadi ataupun membeli lahan baru dan bisa memberikan peluang yang lebih besar untuk kesejahteraan mereka.
Penulis :
Virna Fadillah Dewi
Mahasiswa Jurusan Jurnalistik Islam Universitas Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi Semester Lima
Discussion about this post