ADANU – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan salah satu biro psikologi di Tanjungpinang dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan rehabilitasi serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Penandatanganan kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari asesmen psikologis bagi korban penyalahgunaan narkoba, pelatihan peningkatan kapasitas petugas rehabilitasi, hingga kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat layanan berbasis ilmu psikologi, terutama dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pengguna narkoba.
“Kami menyadari bahwa pendekatan psikologis sangat penting dalam proses pemulihan. Dengan menggandeng tenaga profesional dari biro psikologi, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih menyeluruh dan efektif,” ujarnya, Rabu (16/4/25).
Sementara itu, perwakilan dari biro psikologi Maylisa Indra Wahyuni menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya BNNK dalam memberantas penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan yang humanis dan profesional.
Penandatanganan ini menjadi langkah awal dari serangkaian program kolaboratif yang direncanakan akan berjalan dan akan dievaluasi secara berkala.
Discussion about this post