ADANU.CO.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) akan segera melakukan uji coba full cycle subsidi tepat di seluruh wilayah Provinsi Jambi secara serentak.
Uji coba ini rencananya akan di mulai pada tanggal 21 Februari 2023 nanti. Untuk itu. Pengguna solar bersubsidi di Provinsi Jambi harus mendaftar melalui aplikasi subsidi tepat my Pertamina.
Sales Area Manajer Jambi, Pertamina Patra Niaga, Bima Kusuma Aji mengatakan dalam uji coba nantinya, pengguna solar bersubsidi harus mendaftarkan kendaraan dan data dirinya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran juga bisa di lakukan secara langsung di SPBU yang ada. Setelah mendaftar. Pemilik kendaraan akan mendapatkan QR Code atau barcode yang nantinya di scan setiap mengisi BBM solar bersubsidi.
“Tidak lama melakukan pendaftaran, bisa di bantu oleh kawan-kawan yang ada di SPBU dan pada hari itu juga atau maksimal hari besoknya QR akan langsung keluar apabila tidak ada kendala. Kendala itu misal STNK nya mati, pasti enggak akan keluar QR nya, ” ujar Bima Kusuma Aji kepada wartawan pada Sabtu, 18 Februari 2023.
“Kita sudah sowan lah ibaratnya ke para pemimpin-pemimpin di Provinsi Jambi, baik mulai Gubernur, Kapolda, hingga Kepala Dinas. Bupati Walikota dan lain-lain. Intinya mereka mendukung, karena program ini di rasa sangat bagus untuk melakukan pengendalian subsidi. Terutama subsidi energi, jadi mereka semua mendukung kita,” lanjutnya.
Bima menambahkan. kendaraan yang sudah terdaftar di subsidi tepat pertamina, bisa mengisi solar bersubsidi sebanyak maksimal 60 liter untuk kendaraan roda empat pribadi. Sedangkan untuk kendaraan angkutan orang ataupun barang atau plat kuning 80 liter. Sedangkan kendaraan di atas roda enam maksimal 200 liter.
Masyarakat atau pemilik kendaraan yang belum mendaftarkan kendaraannya setelah 21 Februari. Pembelian solar bersubsidi di batasi maksimal 20 liter. Bima mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya, agar tidak menumpuk di tanggal 21 Februari 2023.
Discussion about this post