ADANU – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pada Bank BNI tahun 2018-2019.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Wendi Hariyanto alias WH mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang ditahan pada Senin (14/4/25) dan Viktor Gunawan alias VG selaku Direktur Utama PT PAL yang ditahan Selasa (15/4/25) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Asisten Pidan Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Abdi Reza Fachlewi mengatakan, pihaknya sudah lama memanggil kedua tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun, keduanya baru bisa hadir.
“Kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan malam ini,” bilang Reza.
Modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya kata Reza, dengan memanipulasi data, sehingga penyidik beranggapan telah terjadi pembobolan pada Bank BNI tahun 2018-2019.
“Saat ini penyidik dan tim auditor sedang menghitung kerugian negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian negara sudah selesai,” sebutnya,
Seraya mengatakan bahwa taksiran kerugian negara sekira ratusan miliar.
Sementara itu untuk pihak Bank BNI kata Reza, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari pihak Bank BNI sudah ada beberapa orang yang diperiksa. Dan, besok Rabu juga masih ada yang diperiksa dari BNI,” ujar Aspidsus Kejati Jambi. (*)
Discussion about this post