ADANU – Dugaan penyimpangan terkait pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ternya sudah dilaporkan ke Polda Jambi.
Saat ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan informasinya sudah ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap sejumlah temuan pada pengadaan seragam sekolah di Tanjabtim pada tahun 2025 senilai Rp2,7 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wirawan Novianto saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Ya, dumas (pengaduan masyarakat, red)-nya ada masuk,” ujar Wirawan tanpa menyebut pihak yang membuat laporan ke Polda Jambi.
Saat ini, lanjut Wirawan, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut denbgan melakukan pentumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen.
“Kita baru kumpulkan bahan keterangan dan dokumen saja,” sebut Wirawan.
Lebih lanjut, Wirawan mengatakan Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan jajaran dan juga kejaksaan, untuk mencari informasi apakah laporan tersebut sudah ada yang menindaklanjuti atau tidak.
“Kita juga lagi komunikasi dengan (Polres, red) jajaran dan kejaksaan, apakah ada penanganan (laporan, red) yang sama, biar jangan sampai tumpang tindih,” pungkasnya.





























































Discussion about this post