ADANU – Putusan penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, sang Godmother narkotika Jambi, belum menutup lembar kasus ini. Justru, babak baru dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding. Alasan mereka sederhana tapi tegas: hukuman itu terlalu ringan untuk kejahatan seberat ini.
“Terdakwa adalah otak jaringan narkotika. Ia menghancurkan hidup banyak orang, dan tak menunjukkan sedikit pun penyesalan. Hukuman seumur hidup? Itu bukan keadilan.” Kata Asistelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth, Sabtu (2/8/25).
Sebelumnya, JPU menuntut Helen dengan hukuman mati, menyebutnya sebagai aktor intelektual yang mengatur seluruh jalur distribusi narkoba dari balik bayang-bayang.
Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup putusan yang langsung menuai reaksi dari tim jaksa.
Putusan hakim memang menyebut peran Helen sangat besar. Ia adalah pengendali, bukan pion.
Namun hakim menilai hukuman seumur hidup “cukup berat” dan “proporsional”. Di sinilah JPU tak sependapat.
“Seumur hidup masih menyisakan harapan, sementara korban dan generasi yang hancur karena narkoba tak punya harapan sedikit pun.” Tambahnya.
Banding ini kini menjadi taruhan besar. Bila dikabulkan, Helen bisa kembali dihadapkan pada hukuman mati nasib yang sebelumnya sempat dihindarinya lewat putusan majelis hakim tingkat pertama.
Perlawanan belum usai. Hidup atau mati Helen kini kembali dipertaruhkan di meja Pengadilan Tinggi.
Discussion about this post