ADANU – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui, Selasa (10/6/25). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denny Firdaus.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi dari Subdit 5 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Nova Zulkifli Togubu.
Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
“Saya mendapat perintah dari Kasubdit 5 Narkoba Bareskrim untuk membantu penyelidikan kasus TPPU ini, yang berkaitan dengan hasil penjualan narkoba,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi mengungkapkan bahwa hasil penelusuran berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi dalam jumlah besar yang terjadi sejak tahun 2014.
“Dari laporan PPATK, transaksinya sudah terjadi sejak 2014. Namun, saya tidak tahu rinciannya karena tugas saya hanya melakukan penyelidikan, bukan penyidikan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai sejumlah aset yang disita, seperti rumah dan tanah, saksi tidak dapat memastikan apakah aset tersebut diperoleh dari hasil penjualan narkotika.
“Terkait pembelian tanah dan mobil, saya tidak bisa memastikan sumber dananya dari mana. Karena saya hanya bertugas mengumpulkan data. Saat perkara ini diserahkan ke saya, sudah sekitar 70% rampung. Tugas kami hanya melengkapi,” katanya.
Saksi juga menyebut pernah menyita uang tunai dari dalam sebuah mobil di kawasan Bandara Jambi. Meski lupa jumlah pastinya, ia memperkirakan nominalnya sekitar Rp 300 juta.
“Sebelum memeriksa, saya sempat bertanya kepada Mafi soal asal uang itu. Kata dia, uang itu dari penjualan narkoba dan rencananya akan diserahkan ke seseorang bernama Helen,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi terlibat dalam proses penangkapan terhadap kliennya. Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak ikut melakukan penangkapan.
“Saya tidak ikut menangkap. Saya hanya diminta menelusuri aliran dana terkait pencucian uangnya. Saya juga tidak membuat berita acara karena saya bertugas saat tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Discussion about this post