ADANU – Tim Jaksa Penuntut Kejati Jambi belum pekan lalu menerina berkas tahap 1 atau P1 The Godmother Narkoba Jambi Helen dan kaki tangannya Diding.
“Berkas helen dan dinding diterima 12 November kemarin , saat ini Jaksa penelitian meenilti berkas perkara selama 14 hari setelah berkas diterima,” Kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya kamis (21/11/24).
Usai 14 hari tim penuntut umum akan memberikan kabar terbaru terkait berkas tersebut apakah sudah lengkap atau perlu perbaikan hingga penambahan.
“Kalau ada yang kurung tim penuntut umum meminta untuk ditambah, jika lengkap maka kita segera melakukan tahap 2,” tambahnya.
Sebelumnya, Noly juga menyampaikan persidangan kasus narkotika The Godmother Narkoba Helen dan Diding bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain Helen dan Diding ada tersangka lain dalam kartel narkoba Jambi yaitu Tikui dan Ameng, hasil dari pemeriksaan sementara ternyata, ketiga adalah saudara kandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa Tikui dan Ameng telah ditangkap, dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka berdua saudaranya Helen,” ungkap Brigjen Mukti.
Discussion about this post