ADANU – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang ditekuai oleh Dominggus Silaban telah memutus Perkara Narkotika dengan terdakwa Arifani alias Ari Ambok dengan pidana penjara selama 9 tahun
dan denda Rp 1 miliar Subsidair 3 bulan kurungan.
Jelas putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu Jaksa Penuntut umum Kejari Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
Kasi Pidum Kejari Jambi Yoyot Satrio mengatakan ringannya putusa terhadap Ari Ambok mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC) yang bongkar jaringan Narkotika jaringan di Jambi yang melibatkan Terdakwa Helen dan Diding dan kawan kawan yang di sidang terpisah.
“Permintaan Terdakwa sebagai Justice Collaborator juga melalui Surat dan Kesaksian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jambi,” katanya
Kata dia, dalam umar putusan majelis hakim menerima JC yang ajukan oleh Terdakwa.
“Dalam amar putusan majelis hakim tadi, hakim menerima JC terdakwa,” tegasnya.
Discussion about this post