ADANU – Majelis hakim pengadilan negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa kasus narkotika Arifani alias Ari Ambok dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dominggus Silaban, Selasa (6/5/25).
Putusan majelis hakim lebih ringgan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam Amar putusan majelis hakim menyebutkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu digunakan dalam perkara lain.
“Barang bukti narkoba jenis sabu digunaka dalam perkara lain yakni untuk terdakwa helan dan diding,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ari Ambok dan Diding merupakan kaki tangan Kartel Narkotika Jambi tidak lain Helen. Dalam perjalanannya The Godmother Narkoba itu sering berkomunikasi dengan Diding.
Helen, Ari Ambok dan Diding bak tiga serangkai dalam peredaran barang haram di Jambi. Mulai dari mengantar barang penjualan dan bagi bagi Hasil.
Seiringnya waktu pertemanan mereka berpisah di rompi tahahan, Ari Ambok dan Diding dalam perkara kartel narkoba Jambi itu meminta didampingi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
LPKS tampak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Ari Ambok Selasa (4/2/25) di pengadilan negeri Jambi, dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dominggus Silaban didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus terlihat setidaknya ada dua anggota LPSK yang ada di ruangan sidang.
Discussion about this post