ADANU – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusantara Hijau (BEM UNH) secara resmi melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik negara tersebut terhadap peraturan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang pengelolaan sungai, yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum bagi perusahaan lainnya.
BEM UNH menilai PTPN IV telah menanam kelapa sawit di sempadan sungai di Desa Muarakanding, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, yang secara jelas melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, sempadan sungai ditetapkan minimal 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Peraturan tersebut juga mengatur ruang lingkup sungai, termasuk pengelolaan, konservasi, pengembangan, pengendalian daya rusak, perizinan, sistem informasi, hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah sungai.
Laporan resmi telah disampaikan BEM UNH ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jambi pada pukul 15.16 WIB.
Presiden BEM UNH, Agus Triawan, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh PTPN IV telah merugikan negara dan masyarakat, dan perlu diusut secara tuntas oleh Kejati Jambi. Ia menegaskan pentingnya penanganan yang adil dan transparan dalam kasus ini.
“BEM UNH mendesak Kejati Jambi segera memproses laporan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran oleh PTPN IV. Kami juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya menantikan aksi nyata dari Kejati Jambi sebagai bentuk komitmen dan integritas lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Sebagai mahasiswa yang berperan sebagai kontrol sosial dan perpanjangan tangan dari masyarakat, kami akan terus mengawal dugaan pelanggaran yang dilakukan PTPN IV. Kami menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Agus Triawan. (*)

































































Discussion about this post