ADANU – Polemik terpilihnya AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi periode 2025–2029 tak kunjung usai.
Dalam Musorprovlub yang digelar beberapa waktu lalu tidak ada satupun yang protes dalam pencalolan Mat Sanusi, akan tetapi. Setelah dinyatakan Mat Sanusi menjadi ketua KONI terpilih barulah gelombang protes bertebaran.
Langkah Mat Sanusi ini sejarah baru di tubuh otoritas olahraga tersebut. Sanusi menjadi polisi aktif pertama yang memimpin KONI Jambi, sebuah jabatan yang biasanya diisi oleh kalangan sipil atau purnawirawan.
Namun, keputusan ini menuai kontroversi. Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP), yang menamakan diri sebagai aktivis peduli olahraga, menilai bahwa jabatan tersebut melanggar prinsip netralitas institusi negara.
Mereka menggelar aksi damai menuntut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang melarang anggota Polri merangkap jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Alion, mempertanyakan dasar hukum atas penunjukan AKBP Mat Sanusi.
“Kami tidak berpanjang-panjang. Ada atau tidak rekomendasi dari Kapolda Jambi, atau Kapolri? Ini yang mau kami dengar,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan bahwa langkah bijak akan segera diambil.
“Ini akan kami sampaikan ke yang bersangkutan (AKBP Mat Sanusi,red) beliau harus memilih. Jika tetap menjabat Ketua KONI, maka harus mundur dari Polri. Jika ingin tetap bertugas di Polri, maka harus mengundurkan diri dari Ketua KONI. Ini bukan kata saya, tapi amanat undang-undang,” tegas Mulia, Senin (21/7/25).
Pernyataan itu disambut antusias oleh peserta aksi yang kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Kini, bola panas ada di tangan AKBP Mat Sanusi: memilih jalur pengabdian di dunia olahraga atau tetap sebagai aparat penegak hukum.
Discussion about this post