ADANU – Terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi Fatahila dan Suzan Novrinda kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi, sidang yang ketuai oleh majelis hakim
Syafrizal Fakhmi itu beragandakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum mengahadirkan sejumlah saksi dari pengurus KONI Muarojambi, Ketua cabang olahraga (cabor), seperti Wakil Ketua KONI, Sekretaris KONI, Wakil Sekretaris KONI Matyani, serta beberapa saksi lainnya.
Dalam persidangan tersebut terungkap, para saksi mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pengajuan dana hibah ke Pemkab Muarojambi. Saksi mengaku hanya mengatahui KONI menerima hibah dengan angagran sekitar Rp 4 miliar.
“Angka pastinya saya tidak tahu, tapi sekitar Rp 4 miliar,” ujar Efendi, Wakil Ketua KONI yang juga ketua cabor angkat besi Muarojambi.
“Dana tersebut dikelola sama Ketua KONI, Patahila dan Suzan,” imbuhnya.
Ia bercerita pada tahun 2019, dia mengajukan proposal kegiatan yang kemudian disetujui untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 200 juta. Dana tersebut. Dia bilang diberikan dalam bentuk uang dan digunakan untuk pembelian barang di Jakarta.
“Saat pencairan, terdapat pemotongan pajak sebesar Rp 20 juta, tanpa bukti potongan. Hanya penyampaian secara lisan saja dari bendahara, kalau dana dipotong,” papar Efendi.
Seperti angkat besi, Cabor Kempo juga mendapatkan dana hibah sekitar Rp 50 juta. Dan tersebut digunakan untuk sejumlah peralatan keperluan atlet Kempo.
Tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.
“Kami menerima dalam bentuk uang tunai sekitar Rp 50 juta. Dana tersebut digunakan untuk membeli peralatan atlet,” terang Andi.
Halim, Kepala Sekretariat KONI Muarojambi, juga memberikan keterangan mengenai pengelolaan dana hibah. Menurut Halim, ia tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana hibah dan hanya membantu dalam fotocopy dokumen pertanggungjawaban.
“Pengelolaan dilakukan oleh PaTa Hila dan Suzan,” jelasnya.
Lalu saksi Zubaidah, staf bagian keuangan KONI Muarojambi, mengaku pernah membantu terdakwa Susan dalam pembuatan kwitansi perjalanan dinas, termasuk dalam kegiatan safari Ramadan.
Ia menegaskan bahwa kwitansi yang dibuat terkait dengan pengeluaran konsumsi makanan selama perjalanan dinas.
“Semua pembuatan kwitansi dilakukan oleh Ibu Bendahara (Suzan Novirinda, red),” katanya.
Ditemui usai sidang, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Edward Ketaren, menerangkan, saksi yang dihadirkan merupakan pengurus KONI dan beberapa orang diantaranya juga ketua cabor. Terkait pengelolaan dana hibah, semua dikelola oleh ketua dan bendahara.
“Saksi-saksi tadi ada dari pengurus KONI dan kebutulan ada juga yang merangkap sebagai ketua cabang olahraga,” jelasnya.
Ditemui terpisah, penasihat hukum terdakwa Pata Hila dan Suzan Novindra, Syaiful Kipli SH dan Haryandi SH, menerangkan, bahwa ketua dan bendahara KONI menyatakan dana yang didapat dari hibah langsung ke cabor masing-masing.
“Bantuan itu dalam bentuk uang, seperti cabor angkat berat dapat bantuan sebesar Rp 200 juta dipotong pajak. Caborlah yang membeli dan mengadakan peralatan yang dibutuhkan atlet,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pata Hila, yang menjabat sebagai Ketua KONI pada periode 2015 hingga 2023, bersama dengan Suzan Novrinda, yang bertugas sebagai Bendahara KONI, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 521.638.084.
Discussion about this post