ADANU — Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yon Armed 11/Guntur Geni, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, dan aparat terkait.
Operasi ini berlangsung di Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (14/7/25) pukul 13.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan. Empat di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia, yakni Bambang, Anwar Asis, Selis Manggoah, dan Eky S. Liuwana. Sementara dua lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga berperan sebagai penjemput, masing-masing bernama Surya dan Samsul Aziz.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menyampaikan bahwa keenam orang tersebut telah diserahkan kepada pihaknya untuk diproses lebih lanjut.
“Empat CPMI ini diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi dan tanpa dokumen lengkap. Sementara dua WNA asal Malaysia yang ditangkap diduga bertindak sebagai penjemput yang akan membawa mereka menyeberang ke Kalabakan, Sabah,” katanya.
Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa dua dari CPMI tidak memiliki dokumen identitas apa pun, sementara dua lainnya hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kombes Andi M. Ichsan menegaskan kembali komitmen BP3MI Kaltara dalam menindak setiap kasus pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
“Kami mengapresiasi langkah cepat seluruh pihak. Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi warga dari praktik perekrutan ilegal yang membahayakan,” pungkasny.
Komandan Satgas Pamtas, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari segala bentuk pelanggaran hukum.
“Ini hasil nyata dari sinergi antarinstansi dalam mencegah penyelundupan manusia dan praktik pengiriman tenaga kerja ilegal,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh kedua WNA.
“Jika terbukti melintas tanpa prosedur resmi, keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka,” tegasnya.
Discussion about this post