ADANU – Walikota Sungai Punuh Ahmadi Zubir sepertinya seolah enggan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait kasus pengerusakan TPS beberapa waktu lalu.
Menurut catatan penyidik melakukan panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi pada 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 3 Januari 2025
Kemudian, pada Jumat 3 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 6 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin 6 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Bahkan Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.
Paur Penum Bidhumas Polda Jambi IPDA Maulana mengatakan bahwa penyidik telah berulangkali mengirmkan surat panggilan hanya saja tidak pernah memenuhi panggilan, Informasinya sedang mengikitu sidang sengketa pemilu di MK.
“Penyidik sudah berulang kali mengirimkan surat panggilan, tapi informasinya yang bersangkutan masih sibuk mengikuti sidang di Gugatan di MK” katanya Jumat (31/1/25).
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 13 orang tersangka ditahan di Polda Jambi.
Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh.
Discussion about this post