JAMBI – Aspan baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tebo. Usai purna tugas dia langsung diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Selasa (2/4/24).
Aspan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus adanya dugaan gratifikas PT
Andhika Permata Nusantara (APN).
Pasalnya, Aspan terindikasi ada keterlibatan soal penerbitan izin PT APN dan diduga menerima gratifikasi.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan pemanggilan Aspan didasari laporan soal kasus PT APN.
“Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN,” katanya.
Pantauan di lapangan pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang.
Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan harusnya pada pukul 09.00 WIB. Barulah Aspan hadir sendirian diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan merk fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.
Diketahui, selain kasus PT APN, Bantuan Sosial (Bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir.
Discussion about this post