ADANU – Seorang pria berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Rabu (24/9/25) di Desa Pematang Pulai.
AB, yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, kali ini ditangkap karena membobol dua rumah yang lokasinya tak jauh dari Mapolsek Sekernan. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekernan, Iptu Sucipto.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengatakan pelaku beraksi seorang diri dan berhasil menggasak brankas berisi Rp13 juta dari sebuah toko daging serta 340 slop rokok berbagai merek senilai Rp35 juta dari sebuah toko grosir.
“Sekitar sembilan hari lalu, tersangka membobol toko daging yang jaraknya hanya lima rumah dari Polsek. Lalu kemarin, ia kembali beraksi di toko grosir milik saudara F yang juga berada di dekat Polsek. Jadi dalam rentang waktu singkat, ada dua TKP dengan modus serupa,” jelas Kapolsek, Kamis (25/9/25).
Hasil curian digunakan AB untuk berpoya poya, mabuk, dan membeli narkoba. Dalam aksinya, ia membawa senjata tajam untuk membongkar rumah korbannya.
Kapolsek menambahkan, AB merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa, yakni pencurian sepeda motor dan ponsel.
“Tersangka ini keluar masuk penjara. Ini kali ketiga ia kembali ditangkap,” tegas AKP Taroni.
Kini, duda beranak satu itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Discussion about this post