ADANU – Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Sekda Batanghari Muhamad Azan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan Penggelapan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata wakil direktur reserse kriminal umum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (24/12/24).
Dia mengatakan akibat korban menderita kerugian yang fantastis yakni Rp 1 miliar.
“Kasusnya sudah lama, satu tahun lalu kerigiannya Rp 1 miliar,” tegasnya.
Kasus yang mendera Sekda Batanggari naik ke tahap penyidikan di Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi. Dimana terhadap naiknya tahap penyidikan tersebut berdasarkan SP2HP/ 862/XI/ RES. 1.11./2024/ Ditreskrimun, tertanggal 7 November 2024.
Selain itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi dengan nomor SPDP/117/XI/ Res. 1.11./ 2024/ Ditreskrimum tertanggal 8 November 2024.
MS, salah seorang korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA mengatakan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan kembali pasca naiknya proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi.
Discussion about this post