ADANU – Pemerintah Batanghari angkat bicara atas penetapan Sekda Batanghari Muhamad Azan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan Penggelapan oleh penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kadis Kominfo Batanghari Amir Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka untuk Sekda Batanghari.
“Kita belum menerima surat penetapan itu,” katanya Selasa (24/12/24).
Kata dia laporan kasus tersebut adalah pribadi yang bersangkutan bukan kapasitasnya sebagai pejabat pemkab Batanghari.
“Itukan masalah pribadi, jadi tidak bisa berkomentar terlalu banyak dan kita harus bedakan mana urusan yang menyangkut pribadi dan jabatan,” tegasnya.
Untuk diketahui Kasus yang mendera Sekda Batanggari naik ke tahap penyidikan di Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi. Dimana terhadap naiknya tahap penyidikan tersebut berdasarkan SP2HP/ 862/XI/ RES. 1.11./2024/ Ditreskrimun, tertanggal 7 November 2024.
Selain itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi dengan nomor SPDP/117/XI/ Res. 1.11./ 2024/ Ditreskrimum tertanggal 8 November 2024.
MS, salah seorang korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA mengatakan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan kembali pasca naiknya proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi.
Discussion about this post