ADANU – Praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di tengah suasana Pilkada Kabupaten Tanjab Timur. Berdasarkan penelusuran di lapangan, Lurah Mendahara Ilir, Samsudin, dan Camat Mendahara, M. Junaidi, diduga menghadiri kampanye pasangan calon bupati Dillah Hick-Muslimin Tanja (Dillah-MT) dengan kedok acara doa bersama.
Sebelum kegiatan berlangsung, undangan yang disebarkan oleh Camat dan Lurah tersebut tampak ditujukan kepada masyarakat umum, dengan alasan menghadiri doa bersama. Namun, alamat dalam undangan tersebut ternyata sama dengan lokasi kampanye Dillah-MT, yaitu di rumah Kiki, Jalan Anggrek, Kelurahan Mendahara Ilir.
Kecurigaan masyarakat terbukti saat acara berlangsung. Dillah Hick, calon bupati, hadir bersama Mahrup, Ketua Tim Pemenangan Dillah-MT.
Kehadiran Samsudin dan M. Junaidi di acara tersebut semakin mempertegas dugaan bahwa kegiatan doa bersama hanyalah kedok untuk kampanye terselubung.
Praktik ini menjadi sorotan karena kehadiran pejabat publik dalam kampanye bertentangan dengan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Netralitas ASN adalah prinsip penting untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi.
Sejumlah warga yang hadir mengungkapkan kekecewaan mereka.
“Kami datang karena diundang untuk doa bersama, tetapi ternyata ini kampanye. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum Pasangan Laza- Aris,Sahroni CS telah melaporkan Lurah Mendahara Ilir dan Camat Mendahara atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
“Iya hari ini kami sudah melaporkan secara resmi oknum ASN tersebut yaitu Lurah Mendahara Ilir dan Camat Mendahara yang kami duga telah melanggar prinsip netralitas dalam pilkada sebagaimana dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam pokok perkara nomor 136/PUU-IIX/2024. Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda” Ungkap Sahroni.
Netralitas pejabat publik dalam Pilkada adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan secara sehat dan adil.
Apabila terbukti melanggar, kehadiran Lurah dan Camat ini dapat mencoreng integritas proses demokrasi di Kabupaten Tanjab Timur.
Discussion about this post