ADANU – Pemerintah Kota Jambi tengah dibayangi sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Tercatat, ada tiga perkara besar yang menjadi sorotan publik.
Pertama dugaan korupsi di BUMD PT Siginjai Sakti, kemudian Pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) di Simpang Kawat dan yang terbaru pajak parkir pasar angsoduo yang tidak disetorkan.
Kasus terbaru menyita perhatian setelah muncul dugaan penggelapan pajak parkir Pasar Angsoduo oleh pihak pengelola, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Dalam proses penyelidikan, Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, menyerahkan uang senilai Rp734 juta lebih ke Kejari Jambi Kamis (5/6/25) kemarin.
“Ya, kita sudah terima penitipan uang dari pihak pengelola Pasar Angso Duo sejumlah Rp734 juta lebih,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono.
Uang tersebut merupakan setoran pajak parkir tahun 2023 yang tidak dibayarkan ke Pemerintah Kota Jambi, terhitung sejak Maret hingga Desember 2023.
Dalam perkara pajak parkir pasar angsoduo penyidik pidsus Kejari telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pengelola pasar dan unsur Pemkot Jambi.
Pemeriksaab untuk menelusuri kemungkinan kerugian negara yang lebih besar dan potensi keterlibatan pihak lain.
Ketiga kasus ini menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Jambi.
Mantan kasi intel kejari Sungai Penuh itu menegaskan baru kasus BUMD PT Siginjai Sakti saja yang ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Baru Siginjai Sakti yang penyidikan, untuk Mall JCC dan pajak parkir pasar angsoduo masih penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/6/25).
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendalami kasus dugaan korupsi pajak parkir pasar angsoduo tersebut.
“Kita dalami terdahulu, kita juga bakal saksi saksi juga,” tegasnya
Discussion about this post