ADANU — Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 10 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti kini memasuki tahap akhir.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai langkah final sebelum menetapkan tersangka.
“Masih menunggu penghitungan kerugian negara, setelah itu insyaallah ada penetapan (tersangka),” kata Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsono,
PT Siginjai Sakti, yang didirikan pada 2021, menjadi sorotan publik karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Meskipun menerima modal yang besar dari APBD, perusahaan ini diketahui tidak memiliki aktivitas usaha sama sekali sepanjang tahun 2023.
Situasi semakin rumit ketika pada akhir 2023, Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, bersama Komisaris Budidaya yang juga merupakan mantan Sekda Kota Jambi—mengajukan pengunduran diri.
Hal ini memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam manajemen dan operasional perusahaan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal pemerintahan.
Discussion about this post