ADANU – Diduga membeli buah sawit hasil curian PT Making Group, J.Sihombing datangi Polsek Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Kamis, 12 Juni 2025, perihal laporan pengaduan terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik.
Ia mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang saat menghadapi sidang adat yang digelar pihak PT Makin Group bersama Lembaga Adat dan Koperasi Harapan Maju Dusun Kebun.
Didampingi kuasa hukumnya, Jhon Apri Sidauruk, S.H. dan Christin Robeslita Sumbayak, S.H., M.H., J. Sihombing membantah tudingan bahwa dirinya membeli tandan buah segar (TBS) hasil curian dari kebun milik perusahaan tersebut.
“Klien kami dibawa secara paksa ke Pos Security PT Makin Group dan di sana dilakukan sidang adat. Ia dipaksa membayar denda sebesar Rp29 juta serta diminta menandatangani berita acara sidang adat tersebut,” ungkap Christin kepada awak media.
Menurut Christin, kliennya tidak membeli buah sawit dari hasil curian seperti yang di tuduhkan kepadanya dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan menghadirkan tengkulak yang menjual buah sawit tersebut kepada klien kami yang bernama Bangkut, penampung buah timbangan harian didesa Rawa Medang.
Dalam hal ini patut di jelaskan juga bahwa pada saat mobil klien kami di stop dan di bawa paksa oleh pihak satpam PT Makin Group.
Dari TKP pembelian buah sawit yang di duga hasil curian tersebut, jauh dan bukan berada pada wilayah perkebunan PT Makin Group ataupun wilayah Kebun Koperasi Harapan Maju atau Wilayah adat Dusun Kebun.
Sidang adat itu dihadiri oleh unsur keamanan PT Makin Group, Ketua Koperasi Harapan Maju Dusun Kebun, Ketua Adat dan sejumlah anggota lembaga adat setempat.
Menurut kuasa hukum pelapor, sidang adat digelar tanpa dasar hukum yang jelas dan berlangsung secara sepihak.
Discussion about this post