ADANU – Tangkapan Satresnarkoba Polres Kerinci membuat pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Sabak yang menyebut bahwa barang haram narkotika jenis sabu seberat 17 paket yang diamankan dari tangan berinisial DD yang berasal dari dalam lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Muda Husni angkat bicara bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dan tidak akan menutupi jika ada WBP yang melanggar hukum dari dalam Lapas.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan WBP dalam jaringan Narkoba. Ini menjadi bukti bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum. Kami mendukung penuh langkah hukum dari kepolisian, dan siap terbuka jika dibutuhkan informasi tambahan,” Muda Husni saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/25).
Muda juga menambahkan bahwa pihaknya secara berkala melakukan razia rutin dan inspeksi mendadak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas. Namun, keterlibatan pihak luar serta penggunaan teknologi komunikasi secara ilegal oleh oknum WBP masih menjadi tantangan yang terus dihadapi.
“Kami tidak tinggal diam. Razia rutin terus dilakukan, bahkan alat komunikasi ilegal pun sering kami temukan. Tapi pola peredaran ini semakin canggih, dan perlu sinergi lebih luas agar penindakan dan pencegahan berjalan optimal,” tambah Muda.
Kalapas menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan pembinaan di blok hunian. Langkah-langkah preventif dan pengetatan pengamanan akan diperkuat, termasuk pemeriksaan aktivitas komunikasi WBP melalui jejak digital.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba menjadikan Lapas sebagai pusat kendali aktivitas terlarang. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan, termasuk rekomendasi pencabutan hak-hak integratif WBP yang bersangkutan,” tegasnya.
Pihak Lapas Kelas IIB Muara Sabak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan Narkoba, baik di dalam maupun di luar tembok penjara. Dengan menjunjung tinggi transparansi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum.
Discussion about this post