ADANU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam kasus kejahatan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/7/25).
Tuntutan ini dilayangkan atas dasar peran Helen sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi, yang diduga kuat menjalankan aksi terorganisir bersama dua terdakwa lainnya yaitu Harifani alis Ari Ambok dan Diding.
Ketiganya didakwa melakukan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Helen tidak hanya aktif terlibat, namun berperan sebagai otak jaringan.
Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif, berbelit-belit, menyangkal keterlibatan, dan tidak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan. Jaksa menyebut, tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan alasan meringankan hukuman.
Sementara itu, dua pelaku lain dalam perkara ini sudah lebih dahulu disidang dalam berkas terpisah. Arifani alias Ari Ambok dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sedangkan Dindin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Helen saat ini mendekam di Lapas Perempuan Jambi, menanti kelanjutan persidangan. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dalam keterangannya menegaskan, tuntutan ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi terhadap kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pengendali narkoba. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga Jambi dari kehancuran generasi,” tegas JPU dalam persidangan.
Discussion about this post