ADANU – Aksi unjuk rasa gabungan massa yang menamakan dirinya Aliansi Jambi Melawan, Jumat (29/8/25) siang hingga malam, berakhir ricuh.
Dalam aksinya, massa melakukan perusakan terhadap gedung DPRD Provinsi Jambi. Selain itu, massa juga merusak rumah dinas wakil gubernur Jambi dan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selain itu, massa juga membakar pos polisi yang berada di perempatan kantor Bank Indoesia di kawasan Telanaipura, tepatnya di dekat rumah dinas Rektor Universitas Jambi.
Tidak hanya merusak sejumlah bangunan milik pemerintah, massa juga membakar satu unit mobil plat merah yang terparkir di kawasan kantor DPRD Provinsi Jambi.
Meski sudah dipukul mundur oleh petugaa kepolisian dengan tembakan gas air mata, massa tetap melanjutkan aksinya hingga malam hari.
Sejumlah awak media yang melakukan peliputan juga turut menjadi sasaran. Bahkan satu unit mobil milik seorang wartawan turut dibakar massa.
Seorang jurnalis yang berhasil menyelamatkan diri mengaku bersyukur bisa lolos dari kepungan massa aksi yang terdiri dari STM dan gengster di kawasan Kejaksaan.
Ia menyebutkan bahwa gedung Kejaksaan terbakar, kaca pecah, mobil milik wartawan ikut dibakar massa.
“Alhamdulillah bang, kami selamat dari kepungan massa aksi (STM, gengster, red) yang mengepung kami di Kejaksaan. Kondisi Kejaksaan terbakar, kaca pecah-pecah, dan mobil wartawan ikut dibakar,” ujar salah seorang jurnalis yang berada di lokasi,”
Sementara itu, Ketua Alinsi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi Suwandi mengatakan dirinya perihatin atas peristiwa yang menimpa rekan jurnalis saat menjalankan tugas.
“Saya turut perihatin atas peristiwa tersebut. Saya berharap pihak kepolisian mengusut secara tuntas, guna memastikan apakah pembakaran itu dilakukan oleh massa pendemo atau justru oleh penyusup,” katanya.
Kata dia, publik juga perlu menghormati kerja-kerja jurnalisme yang dilindungi Undang-Undang Pers, serta tidak menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menunjang demokrasi, yakni mengawasi kinerja eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Pembakaran mobil jurnalis mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara,” tambahnya.
Masyarakat berhak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi tanpa harus menghadapi kekerasan aparat. Namun, peristiwa brutalitas aparat terus berulang dan bahkan menelan korban jiwa.
“Oleh karena itu, pemerintah harus meredam kemarahan masyarakat sipil dengan langkah nyata. menghapus tunjangan DPR, segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, memperkuat KPK, serta melakukan reformasi di tubuh Polri. Dengan begitu, penanganan aksi demonstrasi bisa dilakukan secara lebih humanis dan beradab,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar belum memberikan respon saat dimintai tanggapannya terkait adanya wartawan yang ikut menjadi sasaran unjuk rasa tersebut.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan Adanu pada Sabtu (30/8/25) siang, belum mendapatkan respon.
Discussion about this post