ADANU – Perseturuan antara mantan karyawan PT Brahma Binabakti (BBB), Wisnow E.S. Tambunan dengan PT Brahma Binabakti (BBB), anak usaha raksasa sawit PT Triputra Agro Persada terdapat fakta baru.
Usai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi kuasa hukum dari Wisnow E.S. Tambunan yakni Roida Pane Roida mengatakan, kliennya diberhentikan usai terlibat perkelahian dengan rekan kerja. Namun, menurutnya keputusan perusahaan tidak adil karena hanya Wisnow yang dipecat.
“Kalau memang tidak ada keberpihakan, seharusnya keduanya sama-sama dikenakan sanksi. Tapi faktanya hanya klien saya yang dipecat, sementara rekannya tetap bekerja. Karena itu, kami meminta keadilan. Jika ada pemecatan, pesangon wajib dibayarkan karena itu hak pekerja,” ujarnya, Senin (15/9/25).
Kata dia jika merujuk keadilan harusnya kedua orang yang bertikai maka keduanya haruslah dipecat, bukan salah satunya.
“Kalau memang tidak ada keberpihakan, seharusnya keduanya sama-sama dikenakan sanksi. Tapi faktanya hanya klien saya yang dipecat, sementara rekannya tetap bekerja. Karena itu, kami menuntut keadilan. Jika ada pemecatan, pesangon wajib dibayarkan karena itu hak pekerja,” tegas Roida.
Gugatan yang dilayangkan oleh Wisnow sebesar Rp148 juta. Gugatan itu mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, reward wisata religi, hingga upah tertunggak.
Kuasa hukum penggugat, Roida Pane, merinci tuntutan kliennya yakni pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, serta upah Mei September 2025 sebesar Rp39,1 juta.
Sementara itu, Humas PT BBB Eko Bayu Hermawan saat dikonfirmasi terkait isi gugatan dan PHK sepihak itu, hingga berita ini diterbitkan, humas PT BBB itu tidak merespon sama sekali.
Discussion about this post