ADANU – Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi masih berupaya mengumpulkan data terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jambi City Center (JCC) di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sederet pejabat pemerintah kota Jambi sudah diperiksa termasuk Sekda yakni A Ridwan.
Saat di konfirmasi Kasi Pidsus kejari Jambi Soemarsono akankah pihaknya bakal memeriksa Mantan Walikota Jambi Syarif Fasha yang mengizinkan PT Bliss Properti Indonesia (BPI) untuk mengagunkan
Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Eks terminal Simpang Kawat, Kota Jambi.
Kata dia, bakal meminta keterangan semua pihak yang berhubungan dengan pembangunan Mall JCC.
“Sedang didalami, pada intinya semua pihak yang terkait dan ada hubungan dengan pembangunan JCC akan kita mintai keterangan,” sebutnya, Sabtu (31/5/25).
Selain Sekda Kota Jambi, penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.
Setelah itu Kabid Aset Pemkot kemudian Kapala Bagian (Kabag) Hukum Pemkota Kota Gempa Awaljon, Fahmi Asisten I Kota Jambi, Mantan Kabag Hukum Eriansyah dan Mantan Kabid Aset Kota Jambi di tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, kerjasama eks terminal Simpang Kawat yang dimulai tahun 2016 ini Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.
Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp 7,5 M dan itu sudah masuk kas daerah.
Namun untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp 25 M.
Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 M, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala. (*)
Discussion about this post