ADANU – Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jambi City Center (JCC) di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Satu demi satu pejabat yang ada di Pemerintah Kota Jambi digilir untuk diperiksa, Kabar terbaru, penyidik pidana khusus kejari Jambi bakal memeriksa kepala Bappeda Kota Jambi Suhendri. Dia diagendakan diperiksa pada Rabu (29/5/25) besok.
“Besok penyidik bakal memeriksa Kepala Bappeda Kota Jambi,” kata Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsono.
Ditanya apakah pihaknya bakal memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zainal Abidin, Soemarsono menyebutkan belum untuk minggu ini.
“Minggu ini belum, karena kita msih memanggil kepala Bappeda Untuk besok (Rabu, red),” imbuhnya.
Soemarsono menyebutkan jika perkara pembanguna JCC masih tahap penyelidikan.
“Belum kita naikan ke Penyidikan, masih penyelidikan,” tegasnya.
Sejuah ini sudah ada 6 pejabat yang diperiksa yakni, Sekda Kota Jambi, A Ridwan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.
Setelah itu Kabid Aset Pemkot kemudian Kapala Bagian (Kabag) Hukum Pemkota Kota Gempa Awaljon, Fahmi Asisten I Kota Jambi, Mantan Kabag Hukum Eriansyah dan Mantan Kabid Aset Kota Jambi di tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, kerjasama eks terminal Simpang Kawat yang dimulai tahun 2016 ini Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.
Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp 7,5 M dan itu sudah masuk kas daerah.
Namun untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp 25 M.
Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 M, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala. (*)
Discussion about this post