ADANU – Selesai sudah buronan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir travel bernama Matnur yang terjadi September 2024 Silam.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap buronan bernama Al Ikhsan ditempat persembunyiannya.
Iksan, ditangkap di Kabupaten Tebo pada Sabtu (8/3/25), katanya selama menjadi buronan buronan itu bekerja di salah satu tambang ilegal.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi.
“Semua pelaku total 3 orang sudah berhasil kita amankan,” katanya, Senin (10/3/25).
Saat hendak diamanakan Iksan mencoba melawan petugas dengan terpaksa aparat kepolisian menghadiahi dia tengan timah panas.
“Sempat mencoba melawan, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Pak Bray itu bilang, dua pelaku lainnya masing-masing Heri Susanto (21) dan Alexandar Tasman sudah diproses.
“Untuk tersangka HS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan AT yang belum lama kita amankan masih ditahan di rutan,” jelasnya.
Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)
Discussion about this post