ADANU – Perkembangan penanganan dugaan keterlibatan Kombes Pol Handoko dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 masih menjadi sorotan.
Terlebih, proses hukum terhadap perwira menengah Polri tersebut disebut berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pemeriksaan etik dan pidana.
Informasi tersebut disampaikan pihak kepolisian yang menyebut proses kode etik terhadap Kombes Pol Handoko ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri. Sementara itu, proses pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Untuk keterkaitan Kombes H, sudah dilakukan proses baik kode etik maupun pidana. Proses kode etik ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri, sementara proses pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Saat ini pemeriksaan tengah berjalan dan kita tunggu bersama hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (16/10/26).
Untuk mengonfirmasi perkembangan tersebut, konfirmasi langsung diajukan kepada Kombes Pol Handoko, khususnya mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya serta sejauh mana dirinya mengetahui perkara yang tengah diusut.
Namun, Handoko belum memberikan penjelasan substantif terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia justru mengarahkan agar pertanyaan mengenai proses hukum disampaikan kepada penyidik.
“Terima kasih atas perhatian Bapak. Mohon maaf, berkenaan dengan hal tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik atau Ditreskrimum Polda Jambi,” demikian respons yang disampaikan Kombes Pol Handoko
Pernyataan tersebut belum menjawab secara langsung substansi pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap dirinya.
Di sisi lain, penanganan perkara ini menjadi perhatian karena proses hukum disebut tidak hanya menyasar aspek etik, tetapi juga dugaan tindak pidana.
Publik kini menunggu penjelasan penyidik mengenai hasil pemeriksaan, materi yang telah didalami, serta perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penjelasan resmi dari penyidik dan hasil pemeriksaan yang transparan menjadi penting agar penanganan perkara ini tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.





























































Discussion about this post