ADANU – Aktivitas stockpile batu split di RT 9, Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menuai keluhan warga. Selain kebisingan mesin pemecah batu yang disebut mengganggu kenyamanan permukiman, legalitas operasional dan pemenuhan kewajiban terhadap pendapatan daerah juga menjadi sorotan.
Usaha penumpukan material batu split yang disebut dikelola Muchsin, Amin, dan Febri itu diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Warga mengeluhkan suara bising yang berasal dari mesin pemecah batu (stone crusher) dan aktivitas satu unit ekskavator di lokasi. Kebisingan itu disebut mengganggu kegiatan sehari-hari hingga waktu istirahat masyarakat sekitar.
Salah seorang warga RT 9 yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, suara mesin semakin mengganggu ketika aktivitas pengolahan material berlangsung penuh.
“Suara mesin pemecah batu itu sangat bising dan mengganggu. Kami hanya ingin ketenangan di lingkungan permukiman ini. Kami meminta instansi terkait turun langsung untuk memeriksa kegiatan tersebut, termasuk kelengkapan izinnya,” ujar warga tersebut.
Persoalan tidak hanya menyangkut kebisingan. Berdasarkan pantauan di lokasi sebagaimana dilaporkan, tidak terlihat papan informasi perizinan usaha yang dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat mengenai legalitas operasional stockpile tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang dan aturan lain yang berlaku.
Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin. Kepastian status perizinan perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi terkait.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didesak menelusuri apakah kegiatan penumpukan dan distribusi batu split tersebut telah memenuhi kewajiban pajak maupun pungutan daerah yang memang berlaku sesuai jenis kegiatan dan ketentuan perundang-undangan.
Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah perlu melakukan penghitungan dan penagihan sesuai aturan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terabaikan.
Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Satpol PP, serta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas stockpile di Desa Pematang Tembesu.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, pengelolaan dampak lingkungan, serta langkah pengendalian kebisingan yang ditimbulkan dari operasional peralatan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat juga didorong menelusuri kewajiban pajak atau pungutan daerah yang relevan dengan kegiatan usaha tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat tunggakan yang harus diselesaikan.
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Warga menegaskan, mereka tidak ingin aktivitas usaha yang berdekatan dengan lingkungan permukiman terus berlangsung tanpa kejelasan mengenai kepatuhan terhadap aturan dan dampaknya bagi masyarakat.
Apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, warga menyatakan siap menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi di tingkat Provinsi Jambi hingga kementerian terkait.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Pemeriksaan terbuka dan penegakan aturan yang proporsional dinilai penting untuk menjawab keluhan warga sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pengelola mengenai status perizinan, pengelolaan dampak kebisingan, dan pemenuhan kewajiban daerah belum dicantumkan. Konfirmasi kepada pengelola dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.




























































Discussion about this post