ADANU – Persidangan gugatan perdata hubungan industrial antara mantan karyawan PT Brahma Binabakti (BBB)
anak usaha raksasa sawit PT Triputra Agro Persada dengan pengugat Wisnow E.S. Tambunan akan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.
Sidang yang dijadwalkan pada Senin (22/9/25) tersebut akan memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat, setelah sebelumnya penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan gugatan terkait pemecatan sepihak yang dialaminya.
Nantinya persidangan berlangsung secara elektronik, sehingga para pihak tidak hadir langsung di ruang sidang. Tergugat cukup menyampaikan jawaban dengan cara mengunggah dokumen melalui akun e-court masing-masing.
“Ya agendanya menjawab atau menanggapi gugatan dari penggugat dan sidang dilakukan secara elektronik jadi para pihak tidak hadir secara fisik di Pengadilan. Tapi cukup tergugat mengupload jawaban melalui akun ecourtnya masing masing,” Kata Humas PN Jambi Suwarjo Kamis (18/9/25).
Dalam gugatan tersebut, Wisnow menuntut ganti rugi senilai Rp149 juta atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Dalam gugatannya Ia menegaskan bahwa pemecatan tersebut cacat prosedur dan merugikan hak-haknya sebagai pekerja.
Sementara itu, pihak manajemen PT Brahma Binabakti melalui tim kuasa hukum diperkirakan akan menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap dalil gugatan yang diajukan penggugat.
Jawaban ini akan menjadi kunci awal untuk melihat arah persidangan ke depan.
Sidang sendiri masih akan dipimpin oleh majelis hakim PHI Jambi, dengan ketua majelis hakim Suwarjo dan dua anggota Haposan dan Hendri.
Usai agenda jawaban, proses hukum dilanjutkan dengan replik, duplik, hingga pembuktian.
Sidang gugatan terhadap PT Brahma Binabakti tersegister dengan nomor 19/Pdt.sus-PHI/2025/PN Jmb.
Discussion about this post