ADANU – Sidang lanjutan gugatan eks karyawan terhadap PT Brahma Binabakti (BBB), anak usaha raksasa sawit PT Triputra Agro Persada, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (15/9/25).
Meski nilai gugatan mencapai Rp148,8 juta, manajemen perusahaan kembali absen. Tergugat hanya menghadirkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan.
“Hari ini dari pihak tergugat hadir hanya kuasanya saja,” ujar Humas PN Jambi, Suwarjo.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan kehadiran para pihak sekaligus pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban tergugat.
Gugatan dilayangkan oleh Wisnow E.S. Tambunan, mantan karyawan BBB, yang menuntut pembayaran hak-haknya senilai Rp148,8 juta.
Rinciannya antara lain pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, serta upah Mei–September 2025 sebesar Rp39,1 juta.
Wisnow juga meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerjanya dengan BBB berakhir sejak 31 Oktober 2025.
PT Brahma Binabakti diketahui mengelola ribuan hektare kebun sawit di Jambi, termasuk plasma, serta memiliki pabrik CPO, Palm Kernel, gudang, bengkel, dan fasilitas pendukung lain.
Discussion about this post