PEMUATAN hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini diposting tanpa mengubah isinya.
Berikut hak jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi :
Berkenaan dengan pengaduan Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, melalui Penasehat Hukum Erman Umar, S.H., ke Dewan Pers pada tanggal 8 November 2024 atas berita Adanu.co.id yakni :
1. “Sempat Mangkir Dugaan Korupsi di DPRD Jambi Pinto Jayanegar Bakal Dipanggil Ulang” diunggah 8 November 2024.
2. “Fikri Riza Minta BK DPRD Provinsi Jambi Merekomendasikan Pemecatan Pinto Baik Wakil Ketua Maupun Sebagai Anggota DPRD.
Maka Dewan Pers telah memutuskan: Teradu Adanu.co.id wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu Pinto Jayanegara.
Berikut hak jawab untuk dan atas nama Klien kami, Pinto Jayanegara.
Hak Jawab
Bahwa wartawan/jurnalis Adanu.Co.id tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum menurunkan berita tersebut.
Adanu.Co.id diduga ada iktikad buruk sehingga tidak akurat dalam mebuat pemberitaan karena hanya menulis sumber berita dari tim Kuasa Hukum Shifa, hal tersebut sangat merugikan nama baik dan martabat Klien kami sebagai anggota partai Golkar dan sebagai mantan wakil ketua II DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa berkenaan dengan berita yang tidak benar tersebut maka Pinto Jayanegara meminta kepada pimpinan redaksi/penanggung jawab media siber Adanu.Co.id untuk menyampaikan permohonan maaf, serta tidak akan mengulangi lagi pemberitaan dinilai merugikan Pinto Jayanegara.
Demikian hak jawab atas atas berita
“Sempat Mangkir Dugaan Korupsi di DPRD Jambi Pinto Jayanegar Bakal Dipanggil Ulang” diunggah 8 November 2024.
Pemimpin Redaksi Adanu.co.id
(Rudy Saputra)
Discussion about this post