ADANU – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah yang dirasakan saat ini oleh sekertaris daerah (sekda) Batanghari Muhamad Azan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.
Dimana pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari tidak akan memberikan bantuan hukum sedikitpun, sebab kasus yang mendera Muhamad Azan bukan kapasitasnya sabagai Sekda Batanghari.
“Kita tidak memberikan bantuan hukum, kerena perbuatan yang dilakukan atas nama pribadi,” kata Kadis Kominfo Batanghari Amir Hamzah, Kamis (26/12/24).
Untuk diketahui Kasus yang mendera Sekda Batanggari naik ke tahap penyidikan di Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi. Dimana terhadap naiknya tahap penyidikan tersebut berdasarkan SP2HP/ 862/XI/ RES. 1.11./2024/ Ditreskrimun, tertanggal 7 November 2024.
Selain itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi dengan nomor SPDP/117/XI/ Res. 1.11./ 2024/ Ditreskrimum tertanggal 8 November 2024.
MS, salah seorang korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sekda Batanghari.
Akibat kasus penipuan itu korban menderita kerugian yang fantastis yakni Rp 1 miliar.
Discussion about this post