JAMBI – Secara mengejutkan Polda Jambi di Praperadilan oleh para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi ke pengadilan negeri Jambi, Selasa (23/4/24).
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Jambi dengan nomor register 3/Pid.Pra/2024/PN Jmb.
Ketua LMS Sembulan Jamhuri mengatakan mengajukan praperadilan atas kasus dugaan kurupsi pada Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar.
“Kita mengajukan Praperadilan penanganan kasus korupsi yang sempat heboh dikonsumsi publik terhadap Kapolda dan Kajati Jambi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri, kerugian negara 3 milyar lebih yang kami anggap tidak tuntas,” katanya Rabu (24/4/24).
Kata dia, penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara ini, kenapa 21 orang oknum pegawai BPM PTSP Provinsi Jambi dan oknum Bank Mandiri terkait tidak tersentuh hukum.
“bahkan di SP3 oleh penyidik, ini ada apa?, kita ingin ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan praperadilan itu terdaftar selasa 23 April kemarin.
“Terdaftarnya selasa kemarin, dalam waktu dekat kita akan menentukan siapa hakimnya,” singkatnya.
Discussion about this post