JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi akan menggelar sidang perdana praperadilan atas sah atau tidaknya penghenyian penyidikan dengan terhomon Satu Kapolda Jambi dan termohon dua Kajati Jambi Jumat 3 Mei mendatang.
Sidang itu akan dipimpin oleh Otto Edwin, SH, MH dengan agenda sidang pertama panggilan terhadap Para Termohon.
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Jambi dengan nomor register 3/Pid.Pra/2024/PN Jmb atas penghentian penyidikan kasus korupsi pada Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar.
Informasi yang berhasil dikumpulkan penghentian penyidikan itu untuk tiga orang tersangka.
Agar tidak simpang siur, Adanu.co.id mencoba mengkonfirmasi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdy Hartono melalui pesan whatsapp hanya saja tidak mendapatkan tanggapan.
Karena tidak mendapatkan respon sama sekali, adanu.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prianto dan hasilnya sama saja, tidak mendapatkan respon sama sekali.
Dalam pesan whatsapp yang dikirimkan pukul 12.59 Wib sudah centang dua. Itu menandakan Pesan tersebut telah terkirim.
Discussion about this post