ADANU – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jambi mengecam keras tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Humas Polda Jambi terhadap sejumlah wartawan saat hendak melakukan wawancara cegat (doorstop) rombongan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/25).
Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra, menegaskan sikap organisasi bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Jurnalis sedang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
IJTI Jambi juga mendesak agar pihak Polda Jambi, khususnya Humas, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden tersebut.
“Kami minta ada pernyataan maaf resmi dan terbuka,” tambah Adrianus.
Lebih lanjut, IJTI menegaskan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di Jambi.
Jika dalam praktiknya penghalangan sampai merusak alat kerja atau mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia mengingatkan, kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Discussion about this post