ADANU.CO.ID – Warga Kota Jambi kembali menjadi korban penipuan, Korban bernama Ardita merasa oleh ulah Hendra Yanto dan Rina Meipurwati.
Karena merasa di rugikan, dia melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Jambi. Laporan penipuan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/B-99/IV/2022/SPKT C Polda Jambi.
Awal mula kejadian, Ardita kenal dengan pria yang akrab di sapa Henda gondrong pada tahun 2020 yang mengaku bekerja sebagai konsultan kontraktor.
Saat anak korban hendak tes CPNS di salah satu Kementerian pada tahun yang sama, Henda Haryanto menawarkan untuk memperkenalkan kepada orang yang bisa menjamin anaknya masuk menjadi CPNS.
Lalu, kata Ardita, Ia datang bersama sang Istri Malahayati ke Kota Padang untuk berkenalan dengan Henda Haryanto kepada Rina Meipurwati.
Dijanjikan Lolos Tanpa Tes
Rina Meipurwati ini meminta uang Rp 200 juta jika ingin anaknya lolos masuk CPNS di salah satu Kementerian tersebut.
Sedangkan, Henda Haryanto meminta uang dengan total Rp127 juta dengan alasan untuk biaya operasional untuk mengurus proyek tersebut.
Kemudian, Rina Meipurwati ini berjanji apabila anaknya tidak lolos masuk CPNS di Kementerian itu uang akan di kembalikan sepenuhnya.
Akan tetapi, pada saat tes CAT anak korban langsung gugur dan tidak lolos. Setelah itu, Ardita mempertanyakan kepada Rina Meipurwati persoalan uang tersebut.
Namun bukannya di kembalikan, Rina Meipurwati ini justru menjanjikan bisa masukan anak korban CPNS ke Kementerian itu tanpa harus tes.
Selang beberapa waktu kemudian, Ardita juga di tawarkan proyek pekerjaan dengan Henda gondrong dengan perjanjian bayar uang di muka sebesar Rp 10 juta baru bisa mendapatkan proyek tersebut.
Akan tetapi, uang telah di bayar proyek pekerjaan tidak dapat juga.
“Saya coba tagih janjinya untuk mengembalikan uang saya, tapi tidak ada respon. Henda seperti menutupi si Rina. Sedangkan nomor telepon kita sudah diblokir dengan Rina,” ujar Ardita kepada wartawan. Sabtu (4/3/23) kemarin.
Maka dari itu merasa di tipu dengan kedua orang ini, Ardita melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Jambi.
Dia berharap pihak kepolisian bisa cepat mengusut tuntas kasus penipuan ini.
“Saya harap pak polisi bisa cepat menangani kasus ini karena sudah melapor dari bulan April tahun 2022 namun belum ada progres,” tandasnya.
Adapun yang di laporkan Ardita dalam kasus penipuan ini terdapat dua orang yakni Henda Haryanto (47) warga Jalan Bali, No. 12, Perumnas RT 013/004, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dan Rina Meipurwati (53) warga Perum Bukit Belimbing Indah, RT 01, RW 08, Desa Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat
Discussion about this post