ADANU.CO.ID – Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan hasil permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Tanjung Jabung Timur dalam perkara kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi JPU Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan terdakwa Mardiana.
Dengan ditolaknya kasasi JPU oleh Hakim MA. Maka Mardiana tidak terbukti bersalah dan bebas dari semua tuntutan JPU. Mengingat putusan pada pengadilan tingkat pertama, Mardiana tidak terbukti bersalah dan bebas dari semua tuntutan.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut,” bunyi putusan Hakim MA, dengan ketua majelis Hakim Suhadi, yang diputuskan pada 15 Desember 2022.
Atas putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa Mardiana, Monang Sitanggang, mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menyampaikan puji syukur atas putusan bebas yang telah inkrah atas kliennya dalam perkara tipikor nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb, kata Monang, Selasa (6/3/23).
Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim yang di ketuai Hakim Yandri Roni, Mardiana tidak terbukti bersalah dan di bebaskan dari semua tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya, Mardiana yang merupakan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjungjabung Timur, di dakwa melakukan korupsi anggaran KPU. Total terdakwa sebanyak 4 orang, Ketua KPU, Nurkholis, Sekretaris KPU, Sumardi, , Bendahara KPU, Hasbullah, dan Mardiana, Kabag Umum KPU.
Sebelumnya. Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjab Timur dan Mardiana PPSPM, di vonis bebas oleh majelis hakim. Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
“membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin 11 April 2022 lalu.
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Discussion about this post