ADANU – Satu persatu pejabat pemerintah Kota (Pemkot) Jambi di periksa penyidik pidana khusus (Pidsus) kejari Jambi terkait pembangunan Mall JCC, kali ini penyidik memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Jambi Heriansyah yang saat ini memjadi sekertaris dinas sosial.
Selain Edriansyah penyidik juga memeriksa Kabid aset kota Jambi Tahun 2014. Pantauan di lapangan terlihat Heriansyah keluar dari ruang pemeriksaan dengan membawa sejumlah berkas. Heriansyah dan kabid aset kompak mengenakan baju berwarna putih meninggalkan ruangan pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsono menyebutkan baik Edriansyah dan kabid Aset diperiksa terkait pembangunan Mall JCC di tahun 2014 silam.
“Mereka berdua ditahun 2014 ada menjadi kabag hukum dan kabid aset, kita meminta keterangan seputar pembangunan saat itu, kerena keduanya tahu atas pembangunan teresebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya bakal memeriksa beberapa pihak dalam pengembangan pembangunan Mall JCC Simpang Kawat.
“Banyak pihak yang akan kita panggil,” katanya, selasa (21/5/25).
Sebagaimana diketahui, kerjasama eks terminal Simpang Kawat yang dimulai tahun 2016 ini Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.
Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp 7,5 M dan itu sudah masuk kas daerah.
Namun untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp 25 M.
Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 M, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala. (*)
Discussion about this post