ADANU – Proyek multiyears pembangunan Stadion Swarnabumi kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II saat ini tengah menelisik proses tender bernilai fantastis Rp250 miliar yang digelar Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi Jambi ketika masih dipimpin M. Fauzi.
Tender dengan kode 9604070 itu membidik pembangunan gedung stadion, bersumber dari APBD tahun 2022, 2023, hingga 2024. Namun, penunjukan PT Sinar Cerah Sempurna, perusahaan asal Semarang, Jawa Tengah, memicu tanda tanya besar.
“Perusahaan ini punya rekam jejak buruk di proyek lain, bahkan pernah ditangani KPPU,” ungkap Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, kepada wartawan, Senin (8/5/25)
Bukan hanya soal rekam jejak, KPPU juga menerima informasi adanya dugaan persekongkolan tender.
“Ada pola koordinasi mencurigakan yang jadi perhatian kami. Dugaan ini mengarah pada praktik pengaturan pemenang tender yang jelas-jelas mencederai persaingan sehat,” ujar Wahyu.
Jika praktik culas itu benar terjadi, risikonya bukan sekadar anggaran yang membengkak. Kualitas pembangunan stadion yang dibiayai APBD triliunan rupiah itu juga terancam tidak maksimal.
KPPU mengaku sudah mengirim surat resmi untuk meminta dokumen tender kepada Pemprov Jambi. Beberapa kontraktor yang terlibat dalam proses juga bakal diminta keterangan.
“Kami minta kooperatif. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegas Wahyu.
Selain memproses dugaan pelanggaran, KPPU juga menyoroti kelemahan sistem lelang infrastruktur di Jambi. Mereka mendorong perbaikan prosedur agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi. Jangan biarkan proyek publik sebesar ini dicederai praktik kotor persekongkolan,” tutup Wahyu.
Discussion about this post