ADANU – Rizky Aprianto alias Yanto menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur, sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Jambi Kamis (22/5/25) itu terungkap fakta baru.
Menurut penasehat hukum Yanto, Rian Gumai mengungkapkan bahwa ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya tidak memiliki sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
“Terhadap fakta persidangan tadi, juga kaganya berdasarkan BAP keyerangan korban ditunukkan sebuah video porno. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dukeluarkan ktu tidak ada dalam pebumtian. Dan hasik bidum nuga mrngatakab itu tidak ada,” kata Rian
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang pra peadilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp 250 juta hingga Rp 1 Milliar, demi perdamaian.
“Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra perdilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 sampai ke Rp 1 Milliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif,” bebernya
Dia pun berharap jika kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.
Discussion about this post