ADANU – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang menerima kunjungan kerja Kepala lapas narkotika klas IIA, lapas Umum Klas IIA, rumah tahanan klas I dan balai pemasyarakatan klas IIA Tanjungpinang, Selasa (10/3/25).
Kedatangan meraka disambut langsung kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, dalam pertemuan itu mereka melakukan penyusunan nota perjanjian kerjasama sama antara BNNK Tanjungpinang terkait Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkup kerja masing masing guna meminimalisir peredaran gelap narkoba.
“Kolaborasi adalah kunci penting untuk menciptakan pendekatan yang komprehensif dalam menghadapi permasalahan narkotika, mulai dari pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi,” katanya.
Hafidz bilang, peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang harus ditangani dengan pendekatan yang komprehensif, baik melalui penegakan hukum, pencegahan, maupun rehabilitasi.
“Keberhasilan program P4GN sangat bergantung pada sinergi antara BNN dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan akselerasi ASTA CITA, kita harapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Selain itu perlunya peningkatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Alumni Akpol 2000 itu menyebutkan penegakan hukum yang tegas, yang lebih penting rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Untuk pencandu bisa kita, karena dia bukan bandar ataupun mencari keuntungan dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Discussion about this post