ADANU – Para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Jambi terus mencari celah untuk lolos dari pantauan polisi. Namun, aparat kepolisian juga tak tinggal diam, dengan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.
Selain sabu, pil ekstasi juga masih beredar di Kota Jambi. Hal ini terbukti dari operasi yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RI (40), warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, berhasil diamankan. Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa 7,6 kilogram sabu serta 10 ribu butir ekstasi berbentuk kepala transformers warna biru-kuning.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Kamis (28/8/25).
“Ya, kita melakukan operasi beberapa hari lalu,” kata Deddy seperti dikutip dari Jambi independent
Penangkapan berawal ketika RI diamankan di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Jambi Timur, saat mengendarai Honda Vario putih BH 2919 AH. Dari penggeledahan, ditemukan 1 kilogram sabu di dalam plastik hitam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa RI masih menyimpan narkoba di rumah anak buahnya, berinisial A. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.
Pengembangan berlanjut, hingga akhirnya RI mengaku masih menyembunyikan narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Pelabuhan Talang Duku.
Di sanalah polisi menemukan sisa barang haram tersebut.
“Awalnya RI menitipkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi ke A, dengan upah Rp50 juta bila berhasil mengantarkan. Namun keburu kita amankan,” jelas Deddy.
Menurut keterangan RI, narkoba itu ia peroleh dari seseorang berinisial O. Bila berhasil mengantarkan, RI dijanjikan upah Rp220 juta, namun sejauh ini ia baru menerima Rp5 juta.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas. RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post