ADANU – Tekmin alias Ameng Kamis hadir sebagai saksi dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, adik kandungnya sendiri, Kamis (12/6/25).
Ia awalnya menyatakan keberatan untuk bersaksi karena hubungan keluarga, namun majelis hakim tetap memutuskan agar ia memberikan kesaksian tanpa disumpah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Tekmin pernah tersandung kasus narkoba pada 2003 dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan divonis 10 bulan penjara.
Dalam kesaksiannya kali ini, Tekmin banyak membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengklaim bahwa keterangannya sebelumnya merupakan hasil paksaan dari penyidik.
“Saya kerja sendiri, tidak pernah ambil sama adik. Saya beli dari Mael,” kata Tekmin.
Ia juga menyebut bahwa Mael, yang disebut telah meninggal akibat HIV, merupakan rekan sesekali dalam peredaran barang haram tersebut.
Tekmin mengungkap tekanan dari penyidik yang diduga mengancam akan menjadikan istrinya tersangka kasus judi bila ia tidak mengakui keterlibatannya dalam jaringan Helen.
Hakim Dominggus Silaban beberapa kali menegur Tekmin karena kesaksiannya yang dianggap berbelit-belit dan tidak jujur.
“Kalau jadi saksi saja gak jujur, bagaimana kalau kamu jadi terdakwa?” sindir Hakim Dominggus.
Terkait nama-nama lain yang muncul dalam kasus ini, seperti Didin dan Mafi Abidin, Tekmin mengaku hanya kenal sepintas dan tidak mengetahui secara rinci aktivitas mereka dalam jaringan narkotika.
Di akhir sidang, saat dimintai tanggapan atas kesaksian Tekmin, terdakwa Helen mengakui adanya transfer antar saudara namun menyatakan bahwa keterangan Tekmin benar.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan terpidana Ahmad Yani, yang kini mendekam di LP Kuala Tungkal, sebagai saksi.
Discussion about this post