ADANU – Tangis tak menggugah hati majelis hakim. Helen Dian Krisnawati, perempuan yang disebut sebagai The Godmather narkotika di Jambi, akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/25).
Di ruang sidang yang hening dan menegangkan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban membacakan vonis dengan suara tegas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Diding.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim dengan nada tajam.
Vonis ini dijatuhkan setelah jaksa menuntut The Godmather narkotika itu dengan hukuman mati. Namun majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup, dengan alasan cukup adil mengingat semua peran dan fakta-fakta di persidangan.
Helen tetap bersikukuh membantah, menyebut dirinya hanya korban. Namun majelis hakim menolak semua pembelaan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.
Dalam putusan majelis hakim The Godmother terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi satu-satunya dari ketiganya yang dijatuhi hukuman terberat.
Discussion about this post